Banyuwangi – Kakak Beradik Pelaku Curanmor Di amankan Satreskrim Polsek Glenmore
Tersangka pencurian kendaraan bermotor berhasil di tangkap satreskrim Polsek Glenmore dengan bantuan warga. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut, nekat mencuri motor milik salah satu warga. Dari kejahatan ke kedua pelaku, polisi mengamankan dua unit motor serta cat pilok untuk merubah warna motor. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
R, 42 tahun, serta T 35 tahun, kakak beradik yang di gelandang satreskrim Polsek Glenmore. Karena kedapatan mencuri motor milik suliman. Warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Minggu, 18 April 2021. Kedua tersangka yang belum sempat menikmati hasil curiannya, di tangkap oleh pihak kepolisian dengan bantuan warga setempat.
Kronologi kejadian berawal saat Suliman memarkirkan motor di depan rumahnya sekitar jam sepuluh pagi. Namun berselang sepuluh menit, ia kaget saat mengetahui motor yang terparkir, raib tanpa jejak. Kemudian dia meminta tolong kepada kedua keponakannya untuk mencari sepeda motor tersebut. Saat di cari di sekitaran lingkungannya motor milik pamannya belum juga di ketemukan.
Selang beberapa jam, keponakannya berhasil menemukan motor bebek tersebut. Tergeletak di areal parkir truk milik pabrik PT Industri Gula Glenmore atau IGG atau tepatnya di depan warung makan milik Agus Gendut. Karena tergeletak begitu saja, keponakannya sengaja membiarkan motor tersebut untuk mencari tau siapa yang mencuri motor pamannya. Hingga menjelang waktu berbuka, penantian kedua keponakan korban akhirnya membuahkan hasil. Saat kedua tersangka hendak mengambil motor tersebut, mereka menangkap para tersangka dengan di bantu warga serta satpam pabrik gula IGG.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Glenmore Akp Basori Alwi menyampaikan. Saat di pergoki keponakan korban, salah satu tersangka berusaha mengubah warna motor dari merah menjadi hitam. Dari kejahatan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor milik korban. Serta satu sepeda motor milik tersangka yang di gunakan saat beraksi. Serta cat pilok yang di gunakan untuk merubah warna kendaraan curiannya guna menghilangkan jejak. Ia menambahkan, kedua tersangka di jerat dengan pasal 362 kuhp dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.