Bangkalan – Sidang Putusan Pencabualan Oknum Pengasuh Pondok di Bangkalan, Terdakwa di Vonis 13 Tahun Penjara Oleh Hakim

Bangkalan – Sidang Putusan Pencabualan Oknum Pengasuh Pondok di Bangkalan, Terdakwa di Vonis 13 Tahun Penjara Oleh Hakim

Seorang oknum kiai berinisial MYS salah satu pengasuh pondok pesantren. Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur. Telah menyetubuhi santrinya sebayak 2x di vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Bangkalan.

Sidang putusan oknum kiai pengasuh ponpes di Desa Lomaer Kecamatan Blega Bangkalan secara veirtual. Akhirnya hakim ketua pengadilan negeri Bangkalan. Pembacaan putusan yang secara virtual itu memutuskan. Pengasuh pondok pesantren di Blega Bangkalan Jawa Timur terbukti melakukan pemerkosaan. Terhadap santrinya yang masih di bawah umur, dengan vonis 13 tahun penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Menurut ketua hakim pengadilan negeri Bangkalan. Vonis lebih tinggi karena terdakwa 2x melakukan pemerkosaan. Saat korban berusia 16 tahun dan saat korban berusia 19 tahun.

Terdakwa juga berbelit – belit dalam persidangan. Sehingga hakim pengadilan negeri Bangkalan, akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara. Sementara itu, keluarga korban sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim karena vonis tersebut. Ia mengatakan cacat hukum pasal.

Sementara itu, penanganan kasus pemerkosaan yang pengasuh ponpes lakukan itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, kejadian pemerkosaan terjadi pada tahun 2016 dan 2019 silam. Sehingga, dalam melakukan tindakan penyidikan pihaknya harus berhati-hati. Hasil visum menjadi penguat alat bukti dan memang ada bekasnya pemerkosaan luka baru dan luka lama.