Awas ! Pestisida Oplosan Beredar di Blitar, Ini Pelakunya

Blitar – Jajaran kepolisian Polres Blitar mengungkap tempat pengoplosan pestisida beromzet puluhan juta sekali produksi. Selain mengoplos, pelaku juga membuat label palsu sejumlah obat-obatan pertanian tersebut.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, pelaku MF (22) diamankan di rumahnya Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Kata dia, aksi pelaku berhasil terungkap bermula dari adanya keluhan dari masyarakat yang membeli pestisida untuk membasmi rumput, namun usai diberi obat rumput tersebut tidak mati.

“Berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Jadi saat membeli pestisida yang harusnya untuk membasmi rumput liar namun ternyata tidak mempan.
Dengan laporan itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi pengoplosan pestisida,” ujar Gananta saat pers rilis di Mapolres Blitar, Jumat (29/7/2023).

Kata dia, satu karton pestisida merk tertentu dioplos jadi dua sampai tiga karton menggunakan air tawar. Kemudian dikemas dalam botol satu liter lalu diberi label yang dicetak sendiri.

“Satu karton dioplos jadi dua sampai tiga karton dicampur air sumur biasa. Sehingga mengurangi kualitas dari pestisida itu sendiri,” imbuhnya.

Pestisida oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga normal sesuai dengan harga pestisida asli yang dijual di pasaran. Pelaku sudah beraksi satu tahun dan telah dijual ke berbagai daerah. “Sudah beraksi satu tahun dan dijual ke berbagai daerah,” tuturnya.

Dari pengungkapan pengoplos obat pertanian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu mobil pikap, puluhan karton pestisida berbagai merk, ratusan botol plastik kosong ukuran 1 liter, label pestisida berbagai merk hingga nota pembelian.

Pada saat penggerebekan polisi juga menemukan dua buah gentong yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan pestisida.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 123 Jo pasal 75 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.(sk)