Nganjuk – Selama periode bulan januari tahun 2023, jajaran Satreskrim dan Satreskoba Polres Nganjuk, berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus tindak pidana.21 kasus tersebut meliputi, sebanyak 15 kasus kriminal dan 6 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap 10 tersangka, 2 tersangka diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. Para tersangka yang diamankan, terlibat dalam kasus tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Mulai dari kasus, curanmor, curat, pengeroyokan dan penganiayaan.
Dari ungkap kasus ini, terdapat 1 kasus kriminal yang menjadi sorotan, yang pertama yakni 1 kasus pencurian dan kekerasan dengan dua tersangka perempuan berinisial m-h-s v-d-c, keduanya merupakan gadis belia, karyawan dari toko swalayan.dan 1 tersangka lali-lali berinisial e-w. Dalam aksinya para tersangka, nekad mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, di sebuah toko swalayan Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Para tersangka, berhasil mengambil uang tunai dan rokok,senilai hampir 50 juta rupiah.
Selain itu, Polres Nganjuk juga berhasil menangkap 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan rincian 6 kasus peredaran narkotika, dan 2 kasus perkara okerbaya.dari hasil ukap kasus penyalahgunaan narkoba ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sabu-sabu seberat 7.31 gram, 151 butir pil double l, serta 13 unit telepon genggam.
Kapolres nganjuk AKBP Muhammad mengatakan, keberhasilan dari ungkap kasus tersebut, juga melibatkan peran terbuka dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait kejadian di Nganjuk, sehingga mempermudah polisi dalam mengambil tindakan upaya memelihara kamtibmas di Kabupaten Nganjuk. Kapolres Nganjuk menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nganjuk.