Auditor BPK Bantah Terima Uang dari Terdakwa Edy Rahmat

Makassar – Salah seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan Gilang Gumilang membantah telah menerima atau dititipi uang sebesar Rp2,8 miliar dari terdakwa Edy Rahmat saat sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu.

Sidang yang diketuai Ibrahim Palino didampingi Yusuf Karim dan Didit itu juga sekaligus mendengarkan langsung kesaksian dari Gilang Gumilang karena pada beberapa sidang sebelumnya juga sering disebut oleh terdakwa Edy Rahmat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri mengatakan, menghadirkan Gilang Gumilang karena dari beberapa sidang pada terdakwa Agung Sucipto dan saat diperiksa di KPK, Edy Rahmat juga menyebut nama saksi tersebut.

“Sangat penting untuk didengarkan keterangannya saksi Gilang karena beberapa kali namanya disebut menerima uang dari terdakwa,” ujarnya.

Gilang Gumilang kepada majelis hakim dan penuntut umum mengaku jika dirinya di BPK Perwakilan Sulsel ditugaskan sebagai Humas, tetapi juga menjadi auditor setelah ditunjuk oleh pimpinannya.

“Saya mutasi dari BPK Pusat ke BPK Perwakilan Sulsel itu 2017. Hampir semua anggota BPK itu auditor, walaupun ditempatkan di humas atau lainnya,” katanya.

Gilang yang menjawab pertanyaan penuntut umum M Asri mengaku jika dirinya mengenal mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat sejak 2020.

Bahkan dirinya pernah bertemu dengan Edy Rahmat di Kafe Teras Kita, Hotel Teras Kita yang terletak di samping Kantor BPK Sulsel juga tidak jauh dari asrama pegawai BPK.

“Saya mengenal beliau saat ada kunjungan audit di luar daerah, itu juga saya diperkenalkan dan saling tukar nomor. Pada Desember 2020 saya bertemu tidak sengaja di Teras Kita dan itu hanya sebentar sekitar 10-15 menit saja,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

Bahkan Hakim Ibrahim Palino juga menyela, menyampaikan maksud dari pertemuan itu apa dan atas inisiatif siapa?, sehingga terjadi pertemuan di hotel tersebut.

“Waktu itu ada telepon dari pak Edy siang harinya tapi karena saya tidak angkat dan baru menelepon malam harinya. Ketemunya di Teras Kita,” katanya.

Gilang yang terus dicecar pertanyaan itu menyatakan jika dirinya bertemu terdakwa Edy Rahmat karena posisinya sebagai Humas di BPK.

“Dia (Edy) meminta masukan kalau ada temuan (audit) itu bagaimana dan saya sampaikan kalau ada temuan harus dikembalikan ke kas daerah,” terangnya.

Halaman selanjutnya…………..>>