Asyik di Warung Kopi, Pengedar Sabu di Tangkap Satreskoba Polres Kediri Kota

1294

Kediri (madu.tv)—Terbukti bawa Narkotika jenis Sabu-Sabu Pemuda asal Lingkungan Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri, ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Kediri Kota. 

Pelaku diketahui berinisial BOC (22) warga Jalan Ngadisimo II, Gang Buntu RT/RW 001/009 Kelurahan Ngadirejo Kec. Kota, Kota Kediri.

“Pelaku ditangkap, di sebuah warung kopi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Ngadirejo Kec. Kota, Kota Kediri, sekitar pukul 20.30 WIB, bersama barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu, “jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Kamis (6/8/20) . 

Berbekal informasi dilingkungan Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo sering terjadi transaksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka BOC, di sebuah warung kopi di Jalan Imam Bonjol Kel Ngadirejo.

“Saat dilakukan penggledahan, ditemukan 8 klip plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang siap edar, di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild. Juga diketemukan dalam tas kecil yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali, “ungkap AKP Kamsudi.

Selanjutnya, petugas Sat Resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan diatasnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas, 1 klip sabu seberat 5,14 gram, 1 klip sabu seberat 4,42 gram, 1 klip sabu seberat 1,09 gram, 1 klip sabu seberat 0,61 gram, 1 klip sabu seberat 0.50 gram, 1 klip sabu seberat 0,50 gram.

Kemudian, 1 klip sabu seberat 0,27 gram, 1 klip sabu seberat 0,19 gram, 1 buah HP Realme 5 warna biru + sim card, 1 buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild, Uang yang diduga hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp 450 ribu, isolasi, gunting kecil, 1 bendel klip plastik dan tas kecil.

“Pelaku disangkakan, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tegasnya.(*)