MALANG – Sebanyak lima Aremania mendatangi Kantor Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022). Mereka ditemui Kepala Kejari Diah Yuliastuti yang didampingi Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Pada pukul 14.00 WIB mereka melakukan pertemuan tertutup yang berlangsung selama dua jam. Dari hasil pertemuan itu, para Aremania menuntut keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan, serta untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dari kasus tersebut.
Dua tuntutan tersebut sama seperti sebelumnya, yakni para Aremania meminta penambahan pasal dikarenakan pasal yang diterapkan kepada para tersangka dirasa masih kurang. Kedua, tuntutan yang diajukan oleh Aremania adalah meminta adanya penambahan tersangka. Selain itu, dari hasil pertemuan, Kejari menjelaskan jika berkas telah dikembalikan ke kepolisi atau P21, karena ada yang berkas yang belum terpenuhi.
Selanjutnya, Zulham juga menjelaskan jika hasil autopsi terhadap kedua korban dianggap tidak memuaskan. Maka, poin ini juga ia sampaikan dihadapan Kejari serta Kapolres. Sementara itu, Kejari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menerangkan tindak lanjut penanganan perkara saat ini sudah masuk dalam pra-penuntutan.
Penyidik Polda Jawa Timur sudah mengirimkan berkas kembali atau pengembalian berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Senin (28/11/22).
Terkait apa saja yang belum dipenuhi, Diah mengatakan adanya pemenuhan alat bukti yang belum lengkap. Serta terkait dengan konstruksi pasal, serta petunjuk alat bukti lain untuk membuat terang benderang perkaran ini.