Aksi Massa Bermalam di Gedung Sate, PJ Gubernur Tegaskan Penatapan Dihitung Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

116
Aksi Massa Bermalam di Gedung Sate

Bandung – Aksi massa buruh yang menggelar demonstrasi sejak Rabu siang masih berlanjut, dengan sebagian besar massa yang tetap bertahan dan bermalam di depan Gedung Sate hingga Kamis. Meski berupaya untuk melakukan pertemuan dengan Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, aksi ini belum menemui titik terang.

Massa buruh yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat masih menempati area di depan Gedung Sate, Kota Bandung, hingga Rabu malam. Bahkan, sebagian dari mereka memutuskan untuk menginap hingga pagi hari. Jalur Diponegoro di depan Gedung Sate telah ditutup sejak Kamis sore, sedangkan kehadiran polisi masih terlihat di lokasi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menyampaikan bahwa massa buruh berkeinginan untuk bertemu langsung dengan PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, guna menyampaikan aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Roy meminta agar PJ Gubernur bersedia menerima perwakilan massa sebelum Surat Keputusan (SK) dijadwalkan turun hari ini.

Sebelumnya, kepala daerah di 27 Kabupaten/Kota telah mengajukan usulan besaran UMK 2024 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Buruh berharap penetapan UMK dilakukan sesuai dengan usulan yang telah disampaikan.

Sementara itu, PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa besaran UMK akan diumumkan hari ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Bey mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu kelengkapan berkas, seperti rekomendasi dari Dewan Pengupahan, terkait usulan yang telah diajukan oleh 27 Kabupaten/Kota.

Menanggapi gelombang demonstrasi yang melibatkan puluhan ribu buruh terkait penetapan UMK, Bey menilai hal tersebut sebagai dinamika yang terjadi setiap tahun. Meski demikian, Bey menegaskan bahwa penetapan UMK akan dihitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, menambahkan bahwa pengumuman penetapan UMK tidak akan terpengaruh oleh demonstrasi yang dilakukan oleh buruh. Menurutnya, demonstrasi merupakan hak dari buruh.