Kediri (madu.tv)—Satuan Narkoba Polresta Kediri Berhasil Menangkap Pengedar Sabu-sabu Warga Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, DP (30), ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Kediri. DP ditangkap karena terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam penangkapan ini tergolong dramatis sebab waktu di lakukan penangkapan sempat melawan dan lari, dibantu warga masyarakat di sekitar lokasi, pelaku berhasil ditangkap
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsui menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi bahwa diduga ada transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Kediri. “Jadi, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 21.00 WIB, di sekitar Stadion Brawijaya akan ada transaksi narkoba,” jelasnya, Minggu (7/6).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata AKP Kamsudi, personel Satresnarkoba segera menyelidiki kebenaran infrmasi tersebut. “Ada salah satu laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut, akhirnya personel segera memeriksa dan menangkap laki-laki itu yang tidak lain adalah DP,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, personel menemukan barang bukti sebanyak tiga klip plastik kecil di simpan dalam bekas bungkus rokok. Diduga, tiga klip berisi serbuk putih itu diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan barang bukti tersebut pelaku segera di bawa ke Mapolresta Kediri.
Di Mapolresta Kediri, DP mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. “Untuk barang bukti, yaitu tiga klip plastik kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 9,48 gram, serta satu unit telepon genggam (HP),” ujarnya.
Persone Satresnarkoba menduga, DP melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi anak perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(res/pen)