KEDIRI – Adanya Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Panwascam, Empat Pengawas Desa Datangi Bawaslu
Empat orang pengawas tingkat desa atau PKD mendatangi kantor badan pengawas pemilu Kab Kediri. Mereka melaporkan dugaan, adanya pemalsuan tandatangan di Form A yang diduga dilakukan oleh panwascam.
Empat PKD tersebut adalah, Aris F Qoyum dari PKD Ngablak, Gimin dari PKD parang, Abas Aziz dari PKD sendang serta Setyo Utomo dari pengawas Desa Jatirejo.
Keempat pengawas kelurahan atau desa tersebut datang ke kantor bawaslu, untuk melakukan konsultasi adanya dugaan pemalsuan tandatangan, hasil pengawasan, yang dilakukan oleh pengawas tingkat kecamatan atau panwascam banyakan.
Saat dikonfirmasi Aris F Qoyum, menjelaskan, kedatangan dirinya bersama rekan PKD, hanya melakukan konsultasi. Dirinya bersama ketiga PKD lainnya, hanya menanyakan proses syarat formulir untuk melakukan pelaporan.
Dari keterangan Sukari, koordinator divisi penindakan pelanggaran, mengaku, keempat PKD tersebut datang ke kantor bawaslu, berkonsultasi adanya kegiatan kegiatan yang tidak sinkron antara PKD dengan komisionernya.
Ditanya lebih lanjut, soal adanya pelaporan pemalsuan tanda tangan di Form A, Sukari mengatakan bahwa, untuk laporan adanya pemalsuan tandatangan belum masuk. Namun, untuk hal tersebut sudah dikonsultasikan dan sempat disinggung.
Pihak bawaslu Kab Kediri, akan melakukan kroscek ke kecamatan lebih lanjut, adanya dugaan pemalsuan tandatangan di Form A.