8 Pejabat Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Saiful Ilah

100
Sumber : (bongkah.id)

Sidoarjo – Delapan pejabat Pemkab Sidoarjo diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK. Para saksi dicecar terkait dugaan suap dalam proses perizinan beberapa proyek Pemkab.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (17/3/2022) di kantor Polresta Sidoarjo. Delapan saksi yang diperiksa antara lain mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala Dinas Perpustakan Medi Yulianto, Sekretaris Dinas Koperasi, A Hadi Yusuf dan Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan.

Untuk diketahui, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara setelah terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Klas I Surabaya bersama dua rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto per 7 Januari 2022.

Ketiga terdakwa lain disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari pengusaha kontraktor Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Terdakwa Sunarti menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi menerima total Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar. (red)