Sidoarjo – Enam orang yang ditangkap ini masing-masing P-W, M-A, M-S, M-R, M-R-H dan G-S. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda, karena terbukti melakukan perjudian online.
Ke enam tersangka ini berperan menerima uang titipan, dan nomor judi dari para penombok. Apabila menang yang bersangkutan akan mendapatkan uang, dari persentase hasil kemenangan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pihaknya tidak pandang bulu akan bertindak tegas, terhadap segala tindak kriminal perjudian. Karena judi merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan.
Kepada enam tersangka kasus judi online tersebut, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 303 Ayat 1 KUHP. Atau Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.(mk)