Banyuwangi – Maling HP Diciduk Polisi Setelah 2 Bulan Buron

Banyuwangi – Setelah menjadi buronan polisi selama hampir 2 bulan lebih, pelaku pencurian sebuah HP milik salah satu pengunjung warung bakso di wilayah Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, akhirnya berhasil tertangkap. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP yang belum sempat terjual.

DP, 33 tahun, pria asal Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, hanya bisa pasrah saat Unit Reskrim Polsek Gambiran menggelandangnya. Penangkapan terlaksana setelah pelaku menjadi buron hampir 2 bulan lamanya. Ia menjadi buron atas kasus pencurian satu unit telefon genggam di wilayah Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Pelaku yang sudah polisi tetapkan menjadi terangka, tertangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan yang berarti. Selain mengamankan DP, polisi juga mengamankan satu unit telfon genggam yang belum sempat tersangka jual.

Pengungkapan kasus ini, bermula saat pemilik handphone yakni, Muclas, warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, kehilangan handphone miliknya. Ia kehilangan saat makan bersama rekannya di salah satu warung bakso, pada tanggal 9 Juli 2021 lalu. Ia yang saat itu hendak membayar, kaget, setelah tau handphone yang ia letakkan di meja makan, lenyap tak bersisa. Saat tahu barangnya raib pencuri gondol, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kanit Reskrim Polsek Gambiran, Ipda Karyono, membenarkan adanya kejadian pencurian di wilayah hukum Polsek Gambiran. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang notabenya berprofesi sebagai karyawan swasta, beserta satu unit handphone senilai lima juta, tujuh ratus ribu rupiah. Pihak kepolisian menjerat DP dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (aw)