Yogyakarta – Sebanyak 5 tersangka pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang pelajar di Umbulharjo, Kota Yogyakarta berhasil diamankan polisi. Dari kelima tersangka, tiga sebagai eksekutor adalah residivis dan dalam pengawasan pihak kunham dalam kasus yang sama di tahun 2021.
Penganiayaan terjadi kepada seorang pelajar bernama Tegar Leonando Prasetyo, waktu Subuh, (12,1,2022) lalu saat akan olahraga pagi. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka sabetan sajam di punggung bagian atas dan harus mendapatkan perawatan ke RS.
Menurut keterangan Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, sebenarnya jumlah pelaku ada 10 orang yang saat kejadian mengendarai 5 kendaraan. Untuk lima tersangka yang lain sedang dalam proses pencarian orang.
Lebih lanjut Setyo menerangkan, para tersangka ini secara sengaja ingin mencari mangsa untuk dianiaya. Hal ini terbukti dengan berkumpulnya tersangka di rumah tersangka M di wilayah Wijilan untuk mengambil senjata tajam. Selanjutnya berkeliling menjelang sholat Subuh mencari musuh.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo menjelaskan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari tayangan cctv, polisi berhasil mengenali tiga tersangka yang merupakan ex tahanan Polsek Umbulharjo dalam kasus yang sama Januari tahun 2021. Status mereka pun sebenarnya masih asimilasi sebelum bebas murni, tapi sudah kembali berulah.
Atas tindakannya ini, para pelaku didakwa pasal penganiayaan pasal 170 dan atau pasal 351 dan UU darurat nomer 12 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Yang lebih memberatkan dari para pelaku ini adalah, status mereka yang masih dalam masa pengawasan tetapi kembali berulah apalagi saat ini umur para pelaku sudah menginjak usia 17 dan 18 tahun berbeda saat mereka waktu melakukan kejahatan yang sama tahun lalu. Pada waktu itu mereka masih dalam kategori di bawah umur sehingga ada diskresi hukum. (red)