Jember – Jajaran Polres Jember berhasil ungkap peredaran ganja secara online. 4 warga berhasil polisi amankan. Dua diantaranya adalah mahasiswa sebuah PTS tinggi di Malang. Mereka adalah BO (29) warga Kebonsari Jember, AW (30) warga Jalan Trunojoyo Jember, dan IS serta IM mahasiswa di Malang.
“Awal terungkapnya peredaran ini saat tersangka BO mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya. Pelaku berhasil tertangkap dengan barang bukti 1,4 kg ganja. Saat evakuasi, BO mengaku hanya sebagai kurir,” ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika Sabtu (12/6/2021).
Dari tersangka Beni alias BO, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tersangka lainnya, yakni AW warga jalan Trunojoyo, Jember sebagai pemesan. Dari AW polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,3 gram.
“Menurut keterangannya, ternyata mereka mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang tidak lain adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di kos kosannya di Malang,” beber Wakapolres.
Dari penangkapan IS dan IM, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,4 kg ganja. “Dari keduanya kami dapatkan jika pelaku selama ini memesan barang haram tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara online,” ungkapnya.
Atas tindakannya, empat pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil tertemukan meliputi 2,8 kg ganja kering, handphone, dan 1 unit sepeda motor beat warna putih. (*/sis)