Bangkalan – Tiga pelaku spesialis pencurian rumah kosong berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Bangkalan, Madura. Mereka ditangkap dengan tujuan agar tidak terdeteksi oleh petugas saat menjalankan aksinya. Para pelaku diketahui menyembunyikan sejumlah barang curian di bawah genteng rumah.
Dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian adalah inisial May dan MH. Mereka diringkus dan diborgol oleh petugas di rumah masing-masing. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga yang mengalami kehilangan barang berharga di rumah mereka, yang berada di wilayah Arus Baya, Bangkalan.
Dalam upaya agar barang bukti tidak terdeteksi oleh petugas, para pelaku tidak menyimpan barang curian di dalam rumah. Sebaliknya, mereka menyembunyikan barang-barang tersebut di bawah genteng atau atap rumah, yang dibungkus dengan kain dan sarung.
Setelah May dan MH berhasil ditangkap, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap seorang rekannya, berinisial SH, di kediamannya di Arus Baya, Bangkalan.
Dari keterangan yang diberikan oleh petugas, para pelaku biasanya beraksi dengan cara melompati pagar dan merusak pintu rumah saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Kemudian, mereka mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti laptop, pompa air, setrika, sepatu, dan sebagainya.
IPTU. Sys Eko, Kapolsek Arosbaya, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti seperti laptop, pompa air, setrika, kipas angin, sepatu, dan dispenser berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.