20 Bidang Tanah Milik Warga Desa Manyaran Cair Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Kediri-Tulungagung

594

Kediri – Pembayaran ganti rugi kepada warga Desa Manyaran yang terdampak proyek Tol KI Agung Kediri-Tulungagung telah dilakukan dengan total senilai 16,3 miliar. Pembayaran ini dilaksanakan di balai desa setempat pada hari Kamis pagi.

Eko Priyanggoda, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa ini merupakan pembayaran ganti rugi tahap kedua. Sebelumnya, pekan lalu, terdapat pembayaran senilai 38 miliar untuk 29 bidang tanah.

Penyelesaian pembayaran ini dilakukan karena Desa Manyaran menjadi salah satu prioritas dalam mendukung pembangunan Bandara Dhaha Kediri. Selain Desa Manyaran, Desa Tiron dan Maron di Kecamatan Bayakan juga menjadi skala prioritas.

Pembayaran tahap tiga direncanakan akan dilakukan pada hari Selasa pekan depan. Diharapkan pembebasan lahan di tiga desa tersebut akan selesai pada bulan Juni mendatang.

Warga yang mendapatkan ganti rugi menyatakan rasa syukurnya atas pencairan pembayaran ganti rugi proyek Tol Kediri-Tulungagung. Salah seorang warga, Mulyadi, menerima ganti rugi senilai 926 juta rupiah untuk lahan sawah seluas 680 meter persegi. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.

Proyek Tol Kediri-Tulungagung ini akan dibangun di atas 23 desa dengan panjang 18 kilometer. Saat ini, masih terdapat 8 desa di Kecamatan Mojo yang belum dilakukan sosialisasi terkait proyek tol tersebut, karena harus memprioritaskan Desa Manyaran, Maron, dan Tiron.