spot_img
Selasa, April 21, 2026
Beranda NASIONAL Vaksinasi harus berdasarkan persetujuan tanpa paksaan

Vaksinasi harus berdasarkan persetujuan tanpa paksaan

455

Jakarta – Pada tanggal 14 Juli 2021, dalam rapat yang tersiar di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Deputi I BIN Mayjen TNI Agus Yusni melaporkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa pihaknya telah mendatangi perumahan masyarakat di sejumlah provinsi. Hal ini dalam rangka untuk mendeteksi masyarakat yang punya keinginan vaksinasi.

Menanggapi program vaksinasi COVID-19 door-to-door yang melibatkan Badan Intelegen Negara (BIN), Nurina Savitri selaku Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa penyediaan akses vaksinasi adalah langkah yang sangat penting untuk memenuhi hak masyarakat atas kesehatan. Namun, pemerintah harus menjamin hak setiap orang untuk memberikan persetujuan. Artinya tanpa paksaan sedikitpun, sebelum melakukan vaksinasi. Pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi secara sukarela.

“Kami memahami bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjangkau masyarakat yang mungkin belum mendapatkan informasi tentang vaksin atau sulit mengakses vaksinasi. Namun, pelibatan BIN yang merupakan bagian dari sistem keamanan nasional, dapat berpotensi membuat masyarakat merasa terpaksa harus menerima vaksin.” Tutur Nurina.

Amnesty mengingatkan bahwa hak untuk tidak ada perawatan medis tanpa persetujuan telah tercermin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional. Pasal tersebut menyebutkan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia. Yang intinya menyatakan bahwa intervensi medis hanya boleh dengan persetujuan sebelumnya dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang memadai. Selain itu persetujuan tersebut harus jelas dan dapat warga tarik kembali kapan saja dan dengan alasan apa pun.

“Melaksanakan vaksinasi itu bukan bagian dari tujuan atau fungsi BIN. Kami mendesak agar pemerintah menggantikan peran BIN dalam vaksinasi door-to-door dengan organisasi atau lembaga lain yang bergerak dalam bidang kesehatan masyarakat juga tergerak. Pemerintah juga harus memastikan bahwa program vaksinasi door-to-door tidak melanggar hak masyarakat untuk memberikan persetujuan.” Imbuhnya.(*/red)