Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok investasi kripto. Kerugian korbannya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 7 miliar. Polisi mengamankan tersangka bernama Syaiful Efendi (31) terkait kasus tersebut.
Dilansir dari genpi.co, Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari menjelaskan mengenai kronologi kasus penipuan tersebut. Tersangka selalu menunjukkan kemampuan dalam bermain trading untuk menggaet korbannya. Setelah mendapat korban, kemudian menawarkan diri dengan iming-iming memberi keuntungan sebesar 7-10 persen kepada korban dari nilai modal. Ketika korban tertarik, tersangka lantas membuatkan surat perjanjian agar semakin meyakinkan.
Korban yang percaya akan mentransfer uang sesuai modal yang disepakati. Tersangka telah mengelabui para korban setidaknya sebanyak 15 orang antar kota dan kabupaten di Jawa Timur. Saat melancarkan aksinya, tersangka mencari korbannya mulai dari rekan pergaulan hingga pengusaha. Rata-rata korbannya menginvestasikan modal mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Jauhari mengungkapkan, modal dari korban lantas digunakan tersangka untuk deposito di akun trading miliknya. Sebagian lagi digunakan untuk memberikan bagian hasil 7-10 persen kepada korban dan sisanya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejauh ini sudah ada dua korban yang melapor ke kepolisian. Total kerugian kurang lebih Rp7 miliar. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana penjara maksimal empat tahun.(red)








