
Blitar – Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Blitar dinonaktifkan sementara. Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Blitar AKP Mulya Sugiharto.
Dia menjelaskan, penyebab dinonaktifkannya tilang elektronik di Kota Blitar adalah karena sedang adanya up grade sistem. Up grade ini dilakukan mulai dari provinsi hingga pusat secara keseluruhan.
“Termasuk kualitas kamera ditambah lagi agar lebih modern dan lebih canggih. Sehingga ETLE di Kota Blitar untuk saat ini masih belum aktif,” ujar Mulya, Senin (29/8/2022).
Mulya menambahkan, meski tilang elektronik dinonaktifkan namun pihaknya memastikan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dijalankan.
“Kita melakukan kegiatan manual khususnya penindakan pelanggaran. Jadi untuk masyarakat selama terpantau memakai helm, SIM dan STNK lengkap tidak akan kami tindak. Namun yang sifatnya fatal seperti balap liar akan kita lakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Lebih jauh kata Mulya pihaknya hingga kini belum mengetahui secara pasti kapan proses up grade akan selesai.
“Kita belum tahu sampai kapan karena memang perbaikan masih terus dijalankan,” tuturnya.
Untuk diketahui, di Kota Blitar ada tiga titik yang sdipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut diantaranya simpang 3 Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep dan simpang 4 SPBU Pakunden.
Dengan adanya tilang elektronik atau ETLE diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. Serta meminimalisir adanya praktek pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisir praktek suap.(sk)








