Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20,1,2022) dini hari, usai lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (19,1,2022) atas kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan (HD) penerima suap, serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK) pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, OTT dilakukan usai KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu HK pada Rabu (19,1) sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya. Penyerahan uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH.
Tidak lama kemudian, tim KPK mengamankan HK dan HD beserta sejumlah uang yang sebelumnya diterima HD sebanyak Rp140 juta. Tim KPK juga langsung mengamankan IIH, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris HK. Mereka beserta barang bukti dibawake Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara Nawawi mengatakan, Rp140 juta tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak dan barang bukti yang diamankan, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Interupsi mengejutkan dilontarkan tersangka IIH saat Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membacakan putusan penetapan status tersangka terhadap tiga orang. Ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di lembaga peradilan Kota Pahlawan, Surabaya. (red)








