spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda Kediri Tarik Ulur Operasional Bacchus Pool Kediri, Ketua Komisi C DPRD Minta...

Tarik Ulur Operasional Bacchus Pool Kediri, Ketua Komisi C DPRD Minta Investor Penuhi Kelengkapan Ijinnya

631

Kediri – Tarik Ulur Pro Kontra dengan beroperasinya tempat billyard dan café Bacchus Pool & Lounge di Jalan Letjen Sutoyo Kota Kediri mendapat perhatian serius Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri. Seyogyanya pengelola Bacchus Poll & Lounge bila ada kekurangan kelengkapan perijinan harap segera dipenuhi, dan dari pihak perijinan harus juga bijak melihat fakta dilapangan akibat dampak sosial yang diakibatkan dari tempat tersebut dengan juga tidak mempersulitnya.

“Pihak perijinan sebaiknya juga tidak mempersulit adanya investasi masuk di Kota Kediri, namun perlu juga bagi pengusaha yang berinvestasi untuk juga melengkapi Perijinan yang disyaratkan,”ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Ashari

Ashari yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri melihat sejauh ini Satpol PP bertindak sesuai dengan tugasnya atas keberadaan tempat usaha tersebut.

“Saya melihat tindakan Satpol PP sudah tegas, kalau memang pengusaha itu belum melengkapi perijinannya untuk segera dipenuhi, karena tempat usaha yang berbasis pada resiko dampak sosial maka perlu dipertimbangkan perijinannya dengan tidak mempersulit perijinan berusaha pengusaha masuk di Kota Kediri,”tandasnya.

Ketua C DPRD Kota Kediri yang Hoby Trail tersebut menegaskan, Dinas Terkait juga harus bertindak terhadap usaha apapun yang belum menyelesaikan perizinan. Terlebih usaha yang berpotensi berdampak sosial dikalangan masyarakat seperti Bacchus Pool.

“kami belum mengetahui secara pasti apa yang belum dipenuhi pihak pengusaha itu terkait perijinan, namun yang jelas harus segera dipenuhi kalau ingin mengoperasionalkan tempat usahanya,”tambah Pak Raden panggilan akrab Politisi Partai Demokrat Dapil Pesantren.

Sebelumnya Satpol PP melakukan penertiban karangan bunga ucapan atas dibukanya tempat usaha tersebut dengan maksut agar tempat usaha itu tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum memenuhi kelengkapan Perijinan dan diharapkan masyarakat memahami serta tahu bahwa usaha itu belum boleh beroperasi.(ef)