spot_img
Kamis, April 23, 2026
Beranda RAGAM BERITA Sidang Lanjutan Class Action TPA Klotok: Hakim Sarankan Adanya Dialog Kembali Dengan...

Sidang Lanjutan Class Action TPA Klotok: Hakim Sarankan Adanya Dialog Kembali Dengan Komunikasi Intens Kedua Belah Pihak Untuk “Rumah Kita”

25

MADUTV, KEDIRI – Sidang Class Action lanjutan atas Keberadaan dan Dampak TPA Klotok Kota Kediri Rabu (8/4/2026) siang berlangsung komunikatif, Majelis Hakim Sarankan kedua belah pihak untuk melakukan komunikasi kembali demi “Rumah Kita” ( Kota Kediri ).

Usai Persidangan diungkapkan kembali Supriyo selaku Penggugat mewakili Kelompok Masyarakat Terdampak TPA Klotok seperti dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang tegas sekaligus reflektif. Di tengah memanasnya persoalan sampah beberapa hari terakhir, ia mendesak pentingnya penyelesaian konflik tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga dengan pendekatan hati nurani.

Saat sidang berlangsung, Majelis Hakim memberikan ruang bagi penggugat dan tergugat untuk kembali membuka dialog hingga 20 April mendatang. Supriyo menyambut langkah itu sebagai keputusan bijak yang harus dimanfaatkan secara serius.

“Saya sangat terbuka. Saran majelis hakim itu bijak. Ini ruang untuk berdialog, bukan untuk mempertahankan ego masing-masing,” tegasnya usai sidang.

Supriyo yang juga mantan aktivis 1998 ini menegaskan, dinamika aksi warga, termasuk polemik pemblokiran TPA yang sempat terjadi, tidak ada kaitannya langsung dengan substansi perkara yang tengah disidangkan.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat yang dilindungi konstitusi.

“Demo adalah hak warga negara dan dilindungi negara. Itu tidak ada kaitannya dengan materi gugatan yang sedang berjalan di pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Supriyo tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang muncul. Ia menyoroti bagaimana Kota Kediri sempat merasakan tekanan serius hanya dalam waktu singkat akibat terganggunya pembuangan sampah.

“Baru dua hari distribusi ke TPA terganggu, dampaknya sudah terasa. Ini fakta sosial yang tidak bisa diabaikan,” ungkapnya.

Dalam pernyataannya, ia juga mengajak semua pihak, termasuk Pemerintah Kota Kediri, untuk menurunkan ego dan mulai membangun empati terhadap warga yang terdampak. Ia bahkan mengusulkan perspektif sederhana namun kuat saling merasakan kondisi satu sama lain.

“Coba kita tukar posisi. Rasakan langsung bagaimana hidup di lingkungan terdampak. Dari situ, kita akan lebih memahami persoalan ini secara utuh,” katanya.

Supriyo mengibaratkan konflik yang terjadi seperti dinamika dalam sebuah rumah tangga. Perbedaan dan penerapan adalah hal yang wajar, namun tidak boleh berakhir pada kerusakan yang lebih besar.

“Ini rumah kita bersama. Jangan sampai merusak ego semuanya. Saya siap menurunkan ego demi kebaikan Kota Kediri,” tegasnya.

Sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri ini pun menjadi sorotan publik. Pernyataan Supriyo dinilai bukan sekadar pembelaan dalam perkara hukum, melainkan seruan moral agar penyelesaian konflik benar-benar menjawab kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu Agus Manfaluti selaku Kuasa Hukum Tergugat Walikota Kediri dan Kepala DLHKP usai sidang mengaku berterima kasih atas sejumlah masukan Pengugat dan dari Pengadilan ntuk melakukan dialog kembali hingga menunggu perkembangan hingga 20 April 2026 mendatang.

“Ya memang ada saran untuk berdialog kembali dan kami akan memikirkan sejauh mana perkembangannya nanti hingga 20 April Kedepannya,”ungkapnya. (Ef)