spot_img
Kamis, Maret 26, 2026
Beranda Jawa Timur Seorang Terpidana Kasus Pembunuhan Mencari Keadilan

Seorang Terpidana Kasus Pembunuhan Mencari Keadilan

250

Sumenep – Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang peninjauan kembali, atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cabbian, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura 2018 lalu. Dalam kasus pidana yang sebelumnya sudah incraht itu, Pengadilan Negeri Sumenep telah memvonis  terpidana  Nito, dengan hukuman penjara lima belas tahun. Hingga saat ini terpidana telah menjalani proses hukuman selama empat tahun.

Dalam perjalanannya, kasus ini diajukan peninjauan kembali, karena ditemukan sejumlah novum atau bukti baru. Beberapa novum tersebut diantaranya bantahan atas kesaksian Emmat. Dalam proses sidang sebelumnya, Emmat yang kini juga tengah menjalani proses hukuman. Dalam sidang PK kali ini, mengaku bahwa semua kesaksiannya dalam proses hukum sebelumnya, yakni mengakui peran dan keterlibatan Nito dalam aksi pembunuhan terhadap korban Ibnu Hajar, disampaikannya dengan dibawah tekanan penyidik.

Padahal menurut pengakuannya, yang juga dibenarkan keterangan saksi lain. Emmat berada di puskesmas semalam suntuk saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, dan sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan itu.

Beberapa novum lain juga disampaikan tim kuasa hukum pemohon PK dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Sumenep tersebut. Pihak pemohon beserta keluarganya berharap hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberi mereka keadilan atas kasus pembunuhan tersebut.