spot_img
Kamis, Maret 26, 2026
Beranda NASIONAL Sejumlah Ahli Waris Kembali Unjukrasa, Ancam Blokir Tol Jatikarya

Sejumlah Ahli Waris Kembali Unjukrasa, Ancam Blokir Tol Jatikarya

241

Bekasi – Tak kunjung diganti rugi meski sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, sejak tahun 2002 dan junto putusan Mahkamah Agung RI no 218 tahun 2008 dan PK 11 no 815.

Puluhan perwakilan ahli waris Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi, selasa sore kembali melakukan aksi protes mereka. Warga memberikan surat berisi pengumuman kepada pengguna jalan tol Cimanggis – Cibitung untuk tidak melintas mulai rabu hari ini lantaran masa akan menggelar aksi demosntrasi ditengah tol.,

Aksi demo dilakukan guna menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayarkan, padahal tanah mereka telah digunakan sebagai akses tol Cibitung Cimanggis. Untuk diketahui, hingga saat ini ahli waris warga Kali Manggis Jati Karya terus berusaha mencari keadilan, namun sayangnya mereka belum mendapatkan hak atau ganti rugi setelah lahanya digunakan.

Warga berharap uang ganti rugi dari pihak kementerian PUPR, senilai 218 milyar dengan luas tanah, 42669 meter persegi, yang saat ini sudah di titipkan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat segera di exsekusi atau di berikan kepada ahli waris.