spot_img
Kamis, Maret 19, 2026
Beranda BERITA VIDEO Sebagai Media Aduan Masyarakat Pemkab Probolinggo Luncurkan Lapor Kanda

Sebagai Media Aduan Masyarakat Pemkab Probolinggo Luncurkan Lapor Kanda

340

PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dengan bangga mengumumkan peluncuran resmi layanan “Lapor Kanda”. Inisiatif luar biasa ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengajukan aduan, kritikan, atau masukan terkait peristiwa, kejadian, serta pelayanan pemerintah, seperti kesehatan dan infrastruktur.

Layanan khusus “Lapor Kanda” ini memungkinkan warga Kabupaten Probolinggo untuk melaporkan kejadian-kejadian yang mereka alami secara langsung. Dengan demikian, tindak lanjut dari pemerintah dapat menjadi lebih tepat, cepat, dan tuntas.

PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa “Lapor Kanda” adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat. Ini akan memungkinkan pemerintah memberikan pelayanan dengan lebih cepat dan efisien.

Layanan “Lapor Kanda” menjadi bagian terintegrasi dari pelayanan pemerintah Kabupaten Probolinggo. Melalui platform ini, aduan dan laporan dari masyarakat akan segera direspons dan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Penggunaan “Lapor Kanda” bukan hanya sekadar wacana, tapi juga respons positif dari Forkopimda Kabupaten Probolinggo. Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Bahkan, pihak kepolisian siap untuk mengintegrasikan program layanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang saat ini telah berjalan.

“Lapor Kanda” merupakan kelanjutan dari “Kelola Aduan Nasehat Ditindaklanjuti Agar Tuntas”. Sistem layanan masyarakat ini didesain berbasis pesan singkat (SMS) atau WhatsApp yang diperuntukkan bagi warga Kabupaten Probolinggo untuk mengajukan pengaduan di lingkungan pemerintah setempat.

Layanan “Lapor Kanda” dapat diakses melalui call center 082-131-001-001 dengan gratis. Pelapor hanya perlu mengisi format aduan yang mencantumkan nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), serta melampirkan foto atau video sebagai bukti untuk memastikan kebenaran informasi atau laporan, sehingga dapat terhindari berita bohong.

Inovasi ini menandai sebuah langkah berani dan transformatif dalam memberikan pelayanan publik yang lebih responsif, efisien, dan inklusif bagi warga Kabupaten Probolinggo. Diharapkan “Lapor Kanda” akan membantu pemerintah dalam membangun hubungan yang lebih kuat dengan masyarakatnya dan memastikan kesejahteraan bersama di wilayah ini.