spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda Bandung Satres Narkoba Polrestabes Bandung Ungkap Praktek Penjualan Obat Aborsi Ilegal

Satres Narkoba Polrestabes Bandung Ungkap Praktek Penjualan Obat Aborsi Ilegal

498

Bandung – Sebanyak lebih dari 100 individu menjadi korban praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh dua orang pria yang masing-masing berperan sebagai dokter gadungan dan pemasok obat yang dapat menggugurkan kandungan. Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung setelah mendapatkan informasi dari sebuah grup Facebook yang berisi tawaran untuk menggugurkan kandungan.

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap tindak pidana praktik aborsi ilegal yang dilakukan dengan mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. Dua orang pria yang berhasil diamankan adalah S-M, yang berperan sebagai dokter gadungan, dan R-I, yang merupakan pemasok obat yang dapat menggugurkan kandungan.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka S-M adalah dengan membuat grup di jejaring sosial Facebook dan menawarkan jasa untuk menggugurkan kandungan atau aborsi dengan harga paket berkisar antara 1,5 hingga 2,5 juta rupiah, dengan janin yang dipastikan keluar. Bahkan, untuk meyakinkan calon konsumennya, S-M memasang gelar dokter di setiap akun media sosialnya.

Tersangka S-M ditangkap di kediamannya di kawasan Cimahi, sementara tersangka R-I ditangkap saat tengah dalam perjalanan di kawasan Karawang. Obat yang digunakan oleh dokter gadungan S-M dan dijual kepada konsumennya adalah Cytotec Misoprostol dan Mipros Misoprostol, yang sebenarnya adalah obat untuk penderita magh akut.

Dengan pengetahuan yang didapat hanya dari Google, tersangka S-M tidak segan-segan memandu konsumennya melalui pesan singkat WhatsApp, sehingga janin yang dikandung oleh konsumennya dipastikan keluar atau gugur. S-M juga mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal ini sejak tahun 2021 silam, dan jumlah konsumennya mencapai lebih dari 100 orang.

Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo, yang didampingi oleh anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, mengingatkan bahwa efek samping dari penggunaan obat-obatan tersebut bisa sangat berbahaya, termasuk cacat pada bayi jika tidak terjadi gugur dan pendarahan hebat yang berakibat pada kematian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di balik sel jeruji besi Mapolresta Bandung, dan mereka terancam hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan, tentang barang siapa tidak sesuai keahliannya atau kewenangannya melakukan praktik atau menyediakan persediaan farmasi tanpa izin.