
Blitar – Memasuki hari ke-6 masa pemberlakuan PPKM Darurat, petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan Kodim 0808 Blitar menertibkan pedagang pinggir jalan. Tepatnya di Pasar Templek, Kota Blitar, pada Kamis (8/7/2021).
Penertiban pedagang di pinggir jalan itu sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Demi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan bahwa sebagian pedagang di Pasar Templek berjualan di ruas jalan. Kondisi itu membuat petugas susah mengukur pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

“Aktivitasnya mulai pukul 01.00 WIB dini hari. Maka dari itu, kami melakukan upaya penertiban tempat mereka berjualan di tepi jalan agar tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19,” kata Hadi. Ia juga mengatakan, petugas gabungan turut serta mengatur jarak lapak tempat jualan mereka. Selama berdagang, petugas juga mengimbau para pedagang agar tetap menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hadi meminta pengelola pasar untuk ikut mengatur dan mengingatkan pedagang agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurut keterangan yang ia berikan, petugas gabungan akan terus memantau aktivitas di Pasar Templek. Jika masih terjadi pelanggaran, maka petugas gabungan akan menindak dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Semua ini kami lakukan agar semua patuh dan disiplin menerapkan prokes. Mengingat kasus Covid-19 di Kota Blitar dan daerah lain terus meningkat,” katanya. (sk)








