Kediri – Sekitar 50 orang massa Mapko Nusantara melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Selain berorasi, massa membentangkan sejumlah poster tuntutan di pagar kantor kejaksaan.
Dalam orasinya massa menuntut kejelasan kasus korupsi P.I.P di Dinas Kominfo , dan juga tanah SLG.
Dalam orasinya , pendemo mengatakan dalam fakta dipersidangan terdakwa menyebut nama nama yang terlibat beberapa waktu lalu.
Kasus yang terjadi pada tahun 2019 lalu telah menyeret tersangka , diantaranya mantan kepala dinas kominfo dan kabid pip dinas kominfo kabupaten kediri. Keduanya telah divonis dengan hukuman 4 koma tahun dan 5 tahun penjara.
Setelah aspirasi massa di terima oleh kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Massa juga sempat membakar karpet sebelum membubarkan diri.(ef)








