spot_img
Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Pamekasan Polres Pamekasan Tangkap Bandar Narkoba, Kok Bisa BB Hanya 0,58 Gram Sabu?

Polres Pamekasan Tangkap Bandar Narkoba, Kok Bisa BB Hanya 0,58 Gram Sabu?

344

Pamekasan – Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis (31/08/2023) meringkus bandar narkotika jenis sabu di Desa Blumbungan Kecamtan Larangan.

Bandar narkoba yang ditingkap ini inisial DN (30) warga Dusun Aeng Penay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.

Namun dari hasil penangkapan seorang bandar narkoba tersebut polisi hanya mengamankan barang buktinya 0,58 gram sabu.

“Bandar ini kami tangkap di dalam rumah Dusun Garuk, Desa Blumbungan pada 16 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 13:00 WIB,” ungkap AKBP Satria Permana, Kapolres Pamekasan.

Tersangka bandar sabu tersebut di jerat Pasal 114 (1), 112 (1), Jo 127 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan anacaman hukuma diatas 10 tahun penjara.

Selain itu, Polres Pamekasan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 juga mengamankan dua orang pengedar narkoba dan dua orang pengedar pil Y.

“Kami juga mengamankan 4 orang pengedar sabu dan oba terlarang, diantaranya inisial JY (40) dengan barang bukti 2,73 gram sabu, FR (27) dengan barang bukti 2,86 gram sabu dan SH (23) dengan barang bukti 74 butil pil Y, MKF (22) dengan barang bukti 147 butir pil Y,” pungkasnya.

Para tersangka pengedar narkoba ini di jerat Pasal 114 (1), 112 (1), Jo 127 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan acaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan pengedar pil Y dijerat pasal 196 Jo 98 (2), UURI Nomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan dengan acanaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(riz)