
Blitar, Madutv – Satuan reserse narkoba Polres Blitar berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari 11 kasus itu, polisi meringkus sebanyak 14 orang tersangka.
Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, dari 11 kasus yang berhasil diungkap dua diantaranya merupakan kasus peredaran narkotika. Sementara 9 sisanya adalah peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya).
“11 kasus dengan 14 tersangka. Rincian kasus narkotika 2 kasus dan okerbaya ada 9 kasus,” ujar Yoyok, Kamis (1/2/2024).
Dia menjelaskan, dari ungkap kasus
ini barang bukti yang diamankan sebanyak 14,84 gram sabu-sabu. Kemudian 30.216 pil dobel L.
“11 kasus ini merupakan hasil operasi selama bulan Januari 2024,” imbuhnya.
Lebih jauh kata dia, modus oer daran narkotika dan okerbaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota rata-rata adalah dengan menggunakan sistem ranjau dan adu banteng atau COD.
Menurut Yoyok, Sat Resnarkoba juga mengungkap peredaran narkoba di jaringan pelajar. Polisi turut mengamankan satu orang pelajar yang merupakan warga Tulungagung.
“Ada satu dari jaringan pelajar, ini pengembangan kasus narkoba dari Tulungagung. Satu tersangka masih pelajar, berusia 18 tahun diamankan dengan tersangka lainnya,” jelasnya.
Diketahui, tersangka dengan kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau 112 Ayat 1 UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara tersangka dengan kasus okerbaya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(sk)








