spot_img
Jumat, Maret 20, 2026
Beranda Surabaya Polisi Minta Imigrasi Cegah 2 Pelaku Eksportir Migor Ilegal ke Luar Negeri

Polisi Minta Imigrasi Cegah 2 Pelaku Eksportir Migor Ilegal ke Luar Negeri

183

Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak di back up Polda Jatim beberapa waktu lalu membongkar kasus eksportir minyak goreng dari berbagai merk. Dari pengungkapan tersebut, telah tim amankan dua orang pelaku. Yakni, inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Sementara dua pelaku yang diamankan mempunyai peran masing masing. Untuk pelaku R pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah meriksa 7 orang saksi.

“Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” kata AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Tanjung Perak.

Sementara untuk berikutnya akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir.

“Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang,” tutup dia.

Atas pengungkapan ini, Polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi migor yang rencananya akan di kirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku. Sedangkan migor yang petugas amankan, ada beberapa merk. Diantaranya, Tropis, Linsea, dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil tersita sebanyak 121,985 ton migor dari tangan pelaku.

Pelaku mendapatkan jeratan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. (**/HMS)