spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda NASIONAL Polda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak

Polda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak

226

Surabaya – Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan perempuan dan anak bawah umur dengan meringkus pelaku berinisial NS alias Mami Ambar asal Lumajang.

“Pengungkapan ini terlaksana setelah adanya laporan dari salah satu korban ke kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Kamis.

Kombes Gatot mengungkapkan kejadian ini terungkap pada 16 November 2021 pukul 00.30 WIB di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut. Tindakan itu terjadi dengan modus menawarkan pekerjaan di Bali dengan menjanjikan bayaran Rp5 juta hingga Rp15 Juta melalui media sosial Facebook.

Saat ini ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung. Rinciannya terdiri atas 23 orang perempuan dewasa dan enam perempuanย di bawah umur.

“Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang tertampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta dan beberapa daerah lainnya,” tuturnya.

Dalam aksinya, menurut kesaksian pelapor tidak ada ancaman dari tersangka. Hanya saja, mereka terbuai janji akan menerima pekerjaan sebagai ladies companionย (LC) di Bali.

“Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah mereka dipekerjakan sebagai tuna susila,” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Terdiri dari uang senilai Rp5.670.000, satu buku tamu, satu boks alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas. Kemudian empat buah pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur dan satu unit mobil.

Atas perbuatannya, tersangka mendapat ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta. (*/Antara/iw)