
Bekasi – Penyidik Bareskrim Mabes Polri, menahan lima orang mantan Aparatur Sipil Negara, yang salah satunya merupakan asn aktif di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kelimanya di tetapkan tersangka atas dugaan mafia tanah dan ditahan di Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi.
Pasca penetapan tersangka tersebut, Plt Walikota Bekasi menangguhkan penahanan kelima tersangka asn, pemkot bekasi menjamin kelimanya tak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto, membenarkan adanya penangguhan tahanan kelima pelaku tersebut. Menurutnya, sebagai pimpinan di lingkungan Pemkot Bekasi, dirinya berkewajiban menjamin kelima orang mantan asn tersebut karena di pastikan mereka tidak melarikan diri, dan kooperatif.
Sebelumnya kelima mantan ASN, salah satu nya ASN aktif di tetapkan menjadi tersangka, oleh bareskrim mabes polri, terkait kasus mafia tanah di Daerah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kelimanya kini ditanggguhkan usai Plt Walikota sebagai penjamin.








