spot_img
Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Pamekasan Picu Kecelakaan, Satlantas Polres Pamekasan Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Picu Kecelakaan, Satlantas Polres Pamekasan Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

339

Pamekasan – Maraknya sepeda listrik di Kabupatem Pamekasan, Madura Jawa timur, Selasa (20/09/2023), sering dikeluhkan oleh para pengendara lain yang dinilai memicu kecelakaan.

Maraknya keberadaan sepeda listrik yang dominan digunakan oleh anak masih dibawah umur tersebut membuat Satlantas Polres Pamekasan melarang penggunaan sepeda listrik digunakan di Jalan Raya.

Kasat Lantas AKP Suryono menyebut penggunaan sepeda listrik bukan di jalan raya melainkan sudah di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Penggunaan sepeda listrik tidak di sarankan di pakai di jalan raya melainkan di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day,” kata AKP Suryono.

Meski belum ada aturan yang baku, tetapi pihaknya mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya. Mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kita akan mengambil langkah imbauan dan memberikan edukasi terkait kepada para pengendara pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis,” tandasnya.(riz)