
MOJOKERTO β Seorang pensiunan PNS di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sutrisno (65), menghembuskan napas terakhirnya setelah dianiaya di rumah sendiri. Pelaku keji tak lain adalah putri kandungnya sendiri yang berinisial SNA (35). Motif pembunuhan ini diduga dipicu gangguan jiwa yang diderita oleh pelaku.
Pensiunan PNS yang tinggal di Kota Mojokerto, Sutrisno (65), menjadi korban tindakan kejam putri kandungnya, SNA (35). Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang, selama dua minggu akibat gangguan kejiwaannya.
SNA, anak ketiga dari empat bersaudara pasangan Sutrisno dan Sumarlinah, tinggal bersama orang tua dan dua anaknya di Lingkungan Wates, RT 2 RW 3, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto. Sementara tiga anak Sutrisno yang lain tinggal di tempat yang berbeda.
Menurut Tisia Andayani, tetangga korban, pelaku SNA sudah lama ditinggalkan suaminya yang berasal dari Bandung. Meskipun sempat rujuk saat hamil anak kedua pada tahun 2021, namun hubungan tersebut kembali retak. Anak kedua pelaku kini berusia 19 bulan.
Tisia menjelaskan bahwa SNA sudah menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa sejak masih kuliah atau sebelum menikah. Salah satu gejalanya adalah perilaku yang tidak terkendali saat diajak berbicara. Gangguan kejiwaan pelaku semakin parah setelah ditinggalkan suaminya.
Gangguan jiwa yang dialami oleh SNA menjadi semakin serius sejak ditinggalkan suaminya. Pelaku sering melakukan kekerasan terhadap keluarganya, seperti membanting ibunya dan mengurung anak perempuannya di kandang ayam hingga terluka.
Sayangnya, menurut Tisia, SNA hanya satu kali dirawat di RSJ Lawang, Malang, pada 17 Oktober 2022. Janda yang memiliki dua anak itu dilepaskan setelah menjalani perawatan selama dua minggu. Seharusnya, SNA menjalani rawat jalan secara rutin, termasuk minum obat, namun hanya satu kali kontrol. Alasan keluarga adalah keterbatasan biaya, dan setelah kontrol pertama, tidak pernah lagi dilakukan.
Kapolsek Magersari, Kompol Roy Aquary Prawirosastro, membenarkan bahwa SNA pernah dirawat di RSJ Lawang. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. Sebelumnya, pensiunan PNS di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sutrisno (65), tewas dianiaya di rumahnya oleh putri kandungnya sendiri berinisial SNA (35).
Kompol Roy Aquary Prawirosastro mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap Sutrisno berawal dari pertengkaran antara korban dan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku, tanpa alasan yang jelas, beberapa kali memukuli ayah kandungnya menggunakan kursi plastik berwarna biru.
Sehari-hari, pelaku dan korban tinggal serumah di Lingkungan Wates. Di rumah tersebut juga tinggal istri Sutrisno, Sumarlinah, dan dua anak SNA. Sementara tiga anak Sutrisno lainnya tinggal di rumah yang berbeda.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Magersari telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi. Polisi juga menyita kursi plastik berwarna biru yang digunakan pelaku untuk menganiaya ayahnya. Jenazah Sutrisno dievakuasi ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo untuk divisum.








