spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda Banyuwangi Penjual Minuman Berakohol Dipanggil Forpimka Genteng

Penjual Minuman Berakohol Dipanggil Forpimka Genteng

161

Banyuwangi – Selain menegur penjual minuman beralkohol (minol), Forpimka juga mengecek legalitas perijinan toko minol yang diundang. Dari empat yang diundang hanya dua yang datang, diduga dua toko minol yang tidak hadir karena belum memiliki ijin resmi.

Pertemuan ini sudah ketiga kalinya yang awalnya diinisiasi para sahabat GP Ansor Genteng.

GP Ansor datang ke kantor terkait toko minol yang berjualan di sekitar ukum seperti kampus, sekolah dan tempat ibadah. Selain itu, para toko minol tersebut melanggar jam operasional penjualan minol.

Penjualan minuman berakohol yang diatur Perda yaitu jam 5 sore hingga 11 malam, serta dilarang menjual minuman berakohol kepada anak di bawah umur, yaitu minimal berumur dua puluh satu tahun.

Dalam audensi yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, GP Ansor juga TNI-Polri, terungkap bahwa toko minol di Genteng bukan hanya empat saja seperti informas dari sahabat sahabat GP Ansor Genteng. Bahkan ada salah satu toko minol yang membuat surat ijin palsu.

Dalam waktu dekat, pihak Forpimka Genteng akan mendata seluruh penjual minol dan akan diberi pembinaan dan teguran jika melanggar akan ditindak tegas susai anturan yang berlaku.

Dalam audensi yang digelar di kantor Kecamatan Genteng itu, penjual minol akan menaati peraturan daerah dan jika melanggar mereka siap ditertibkan dan siap disanksi admistratif.

Gp Ansor Genteng awalnya menerima keresahan dari masyarakat terkait toko penjual minol di sekitar pondok pesantren, kampus serta tempat ibadah.

Adanya keresahan masyarakat itu, GP Ansor menemui pihak Forpimkan Genteng agar penjual minol ditertibkan sesuai perda yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, surat ijin bukan dijadikan untuk menjual seenaknya. Jika pengusaha minol melanggar sebanyak tiga kali, maka akan ditindak tegas pencabutan ijin dan tempat usahanya ditutup. Untuk peraturan penjualan minol dan tempat hiburan di bulan Ramadhan menunggu SE dari pemerintah pusat melalui Pemda Kabupaten Banyuwangi. (aw)