spot_img
Kamis, Maret 19, 2026
Beranda BERITA VIDEO Pencabulan Terhadap Balita Oleh Oknum PNS di Musi Rawas

Pencabulan Terhadap Balita Oleh Oknum PNS di Musi Rawas

284

Musi Rawas – Kejadian tragis yang mengguncang masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Minggu (13/8/2023) lalu, kini telah menemui titik terang. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SAM, berusia 47 tahun, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 4 tahun. Meskipun kejadian ini sangat mengejutkan, langkah cepat dari pihak berwenang memberikan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar, menjelaskan bahwa tindakan bejat ini terjadi di rumah pelaku di Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat itu, korban yang merupakan tetangga pelaku tengah menonton perlombaan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Tanpa diduga, pelaku mengajak korban masuk ke rumahnya, di mana peristiwa tragis tersebut terjadi.

Korban yang mengalami rasa sakit pada bagian alat kelaminnya segera menceritakan kejadian mengerikan ini kepada kakak perempuannya. Dalam langkah yang sangat bijaksana, kedua saudara ini segera melapor kepada orang tua mereka dan kejadian ini pun diteruskan ke pihak kepolisian. Dengan tanggap dan sigap, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian.

Penangkapan pelaku tidak berlangsung alot, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang bekerja di kantor salah satu instansi pemerintahan Pemkab Musi Rawas pada hari Senin (14/8/2023). Pelaku kemudian digiring ke Polres Musi Rawas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang sangat mencoreng nama baik dan mengguncangkan hati masyarakat, pelaku SAM dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar menjadikan langkah hukum ini sebagai bentuk teguran keras terhadap pelaku.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang, SAM telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku bahwa tindakan bejat ini terjadi atas dasar khilaf, setelah melihat korban yang berusia 4 tahun tersebut mengenakan pakaian yang dianggap olehnya sebagai seksi. Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Meskipun tragedi ini telah menggoncang masyarakat, langkah tegas dari pihak berwenang memberikan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan anak-anak akan terlindungi. Dalam situasi yang penuh tantangan, masyarakat diharapkan dapat terus bersatu dan menjaga keamanan serta kesejahteraan anak-anak, sebagai aset berharga bangsa yang akan membawa harapan cerah di masa depan.