
Blitar – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan soal pembelian minyak goreng curah. Mulai Senin 27 Juni, pemerintah mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama 2 pekan ke depan.
Namun, sampai saat ini Disperindag Kabupaten Blitar belum menerima surat resmi soal penerapan pembelian minyak goreng curah memakai Peduli Lindungi.
Sesuai mekanisme, lanjut Eka, jika ada kebijakan dari pemerintah pusat akan ada surat resmi kepada Bupati Blitar. Kemudian baru ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
“Sampai sekarang belum ada surat resmi dari pusat terkait hal itu. Jadi kita belum bisa menerapkan apa-apa, tetap seperti biasanya,” kata Eka Purwanta, Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Selasa (27/06/2022).
Eka menambahkan, untuk kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Blitar, sampai saat ini masih mencukupi.
“Dari awal kita sudah diperintahkan pimpinan, jika masyarakat membutuhkan minyak goreng maka kita akan akan menghubungi distributor untuk mengirimkannya. Demikian juga jika kades/lurah meminta, kita juga tetap memfasilitasinya,” ungkapnya.
Lanjut Eka, Disperindag Kabupaten Blitar juga terus melakukan pendistribusian minyak goreng ke masyarakat. Terakhir dilakukan pekan lalu.
“Kita juga masih rutin mendistribusikan minyak goreng curah salah satunya agar ekonomi masyarakat lancar. Karena kebanyakan digunakan untuk kegiatan usaha,” imbuhnya.(sk)








