Indramayu – Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka kasus korupsi dana Covid-19ย di Kabupaten Indramayu. Kasus tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan masker kain scuba yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020.
Secara keseluruhan, ada sebanyak 4 orang tersangka sudah diamankan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022), dua di antaranya merupakan ASN BPBD Indramayu, yakni DD dan CY.
Sementara dua tersangka lagi, merupakan pihak swasta, yaitu BDR selaku penyedia masker dan PTR penyedia masker yang dipinjam bendera perusahaannya.
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 4.655.000.000.
Dana yang seharusnya untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu digunakan tersangka untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, polisi berhasil menyelamatkan uang senilai Rp 190 juta dari dana hasil korupsiย tersebut sebagai barang bukti.
Barang bukti lain yang turut diamankan polisi, di antaranya dokumen kontrak, surat jalan barang, bukti penarikan tunai, rekening koran, nota dinas, rencana kebutuhan biaya, catatan penerimaan uang, dan lainnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah lengkap atau sudah P-21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. (red)








