spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda BERITA VIDEO Pegiat Anti Korupsi Gelar Orasi dan Istigosah Pasca 2 Tahun OTT Hasan...

Pegiat Anti Korupsi Gelar Orasi dan Istigosah Pasca 2 Tahun OTT Hasan – Tantri Oleh KPK

318

Probolinggo – Di tengah semangat menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah pegiat anti korupsi dari DPD LIRA Probolinggo telah menggelar orasi dan istighosah di depan Alun-Alun Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Acara ini berlangsung dua tahun setelah penangkapan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari, mantan Bupati dan suaminya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 31 Agustus 2021.

Orasi dan istighosah yang dilakukan oleh para pegiat anti korupsi ini memiliki tujuan mulia, yakni mengingatkan masyarakat bahwa tanggal 31 Agustus bukan hanya hari kemerdekaan nasional, tetapi juga simbol pembebasan masyarakat Kabupaten Probolinggo dari belenggu korupsi yang selama ini menjadi ketakutan bagi mereka.

“Dengan penangkapan Hasan dan Puput oleh KPK, kita telah melepaskan diri dari belenggu dinasti korupsi yang selama ini menghambat kemajuan Kabupaten Probolinggo,” ujar Samsudin, salah satu pegiat anti korupsi dari DPD LIRA Probolinggo. Ia juga menambahkan bahwa saatnya masyarakat menikmati kebebasan yang telah dicapai setelah penangkapan tersebut.

Dalam orasi yang disampaikan, Samsudin juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang mencoba meragukan penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa isu mengenai kemungkinan Hasan dan Puput keluar pada akhir tahun 2023 tidak akan terjadi, terutama karena masih ada kasus lain yang harus dihadapi, seperti kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diselesaikan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir akan isu tersebut, karena kasus lain biasanya akan disidangkan setelah masa tahanan berakhir,” jelas Samsudin. Ia juga menyinggung bahwa isu semacam ini mungkin hanya mencoba memanfaatkan momen politik.

Sebelumnya, pada tanggal 31 Agustus 2021, mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditangkap oleh KPK atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Kabupaten Probolinggo.

Dengan semangat kebebasan yang semakin membara, masyarakat Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik dan bebas dari belenggu korupsi. Orasi dan istighosah yang dilakukan oleh para pegiat anti korupsi ini merupakan langkah awal yang memberikan harapan baru bagi Kabupaten Probolinggo. Dengan semangat yang optimis, masyarakat dapat memandang masa depan dengan keyakinan bahwa upaya memberantas korupsi akan membawa perubahan positif yang nyata bagi daerah mereka.