
Palangkaraya – Situasi pandemi Covid-19 yang berimbas pada berbagai sektor, termasuk ekonomi, ternyata tak mengurangi peredaran narkoba di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Buktinya, aparat berwenang masih saja mendapati para pengedar barang haram tersebut.
Baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil membekuk lima orang tersangka pengedar narkoba dari tiga lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.
Polda Kalteng telah melakukan pers release di Mapolda Kalteng pada Senin, 16 agustus 2021. Ditresnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo, dalam press release mengatakan, anggotanya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba. Mereka telah mengamankan lima pelaku yang berinisial AH (45), LS (34), SA (65), PA (29), dan AM (43). Kelima tersangka berhasil petugas amankan dari tiga tempat yang berbeda.
Nono menjelaskan, penangkapan pertama terlaksana pada 9 Agustus 2021 terhadap tersangka AH di Gang Rindang Banua II Jalan Riau. Sedangkan, LS, SA, dan PA kami ringkus di Jalan Morist Ismail III. AM berhasil petugas amankan di Jalan Ramin II Palangka Raya pada tanggal 12 Agustus 2021.
Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan, dari para pelaku tersebut setidaknya aparat penegak hukum telah berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 56 paket dengan berat kotor 196,39 gram. Adapun para pelaku akan mendapat jeratan pasal 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Perturan tersebut tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar. (HR)








