
MADIUN, MADUTV – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Rumah Sakit Paru Manguharjo, Kota Madiun, berinisial A-P, dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pengangkatan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Laporan tersebut masuk ke penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Madiun Kota pada Jumat sore, 5 Desember 2025. Empat korban telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai langkah awal proses penyelidikan.
Kuasa hukum para korban, Ahmad Purwohadi, menjelaskan bahwa terlapor diduga menawarkan jalur khusus agar korban bisa diangkat menjadi pegawai BLUD di RS Paru Madiun. Namun syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang. Modus ini disebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
Menurut Ahmad, setiap korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Untuk meyakinkan para korban, terlapor diduga membuat Surat Keputusan (SK) palsu serta surat penghadapan palsu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Kota, IPTU Ubaidillah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, jumlah korban diperkirakan mencapai 13 orang. Saat ini penyidik masih memeriksa pelapor yang sudah hadir, sementara pelapor lainnya akan dijadwalkan pemanggilan secara bertahap.
“Dugaan sementara, terlapor membuat atau menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya. Namun semuanya masih dalam proses penyidikan dan pembuktian,” jelas Ubaidillah.
Dalam kasus ini, terlapor berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman serupa, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. (Rie)








