spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda NASIONAL NU Jatim Jadwalkan Bahas Pengharaman Uang Kripto

NU Jatim Jadwalkan Bahas Pengharaman Uang Kripto

221

Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) berencana menjadwalkan pembahasan pengharaman uang kripto dalam Bahtsul Masailย pada Muktamar Ke-34 NU yang berlangsung di Lampung, pada tanggal 23 sampai 25 Desember 2021.

Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif di Surabaya, Selasa menjelaskan bahwa prosesย cryptocurrency atau uang kripto haram. Hal tersebut karena tidak ada dana materinya. Sehingga, tidak bisa sama hukumnya dengan beberapa uang digital seperti Saham, GoPay, dan OVO. Selain itu, fluktuasi pada jual beli uang kripto sangat tinggi. Seperti nvestasi Rp1 miliar, maka bisa menjadi Rp1,5 miliar, atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.

“Sehingga, merujuk padaย Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi,” kata Syafrudin, kepada wartawan. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto. Hukumnya haram dan telah melalui forum diskusi yang diumumkan di Surabaya.

“Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. ‘goro’-nya sangat tinggi. Dari “sil ah” (materi) yang bukan “sil ah” ini kemudian menimbulkan “goro”. Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan ‘goro’ atau penipuan,” tuturnya.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi dalam siaran pers sebelumnya menjelaskan, dalam praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.

“Karena itu,ย cryptocurrency tidak bisa menjadi instrumen investasi,” ujar Gus Fahrur, panggilan akrabnya.

Sebab, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus beriring dengan syarat kerelaan dan tidak ada penipuan. Sedangkan dalam kripto, orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, atau terjebak.

“Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” ucapnya.

Ia optimistis, forum Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang menghasilkan keputusan yang sama. Nantinya akan tim sampaikan kepada pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.

Pewarta: A Malik Ibrahim