
BLITAR, MADUTV – Misteri kematian dua jenazah wanita di penitipan anjing Jalan Sulawesi Kecamatan Sananwetan Kota Blitar terungkap. Keduanya, dihabisi seorang pekerja yang baru direkrut selama seminggu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengungkapkan, dua jenazah wanita itu adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh AF (21) warga Kediri yang kini telah diamankan.
Dia mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa kedua korban adalah karena sakit hati. Karena tidak kesesuaian antara gaji yang dijanjikan dengan kenyataan saat bekerja.
“Sakit hati karena tidak kesesuaian antara ketika kerja yang dijanjikan dengan kenyataannya,” ujar Danang, Rabu (3/1/2024).
Dia menambahkan, awalnya dalam iklan yang disebarkan korban melalui media sosial disampaikan gaji yang akan diterima adalah Rp 3,1 juta.
Namun faktanya, setelah masuk kerja pelaku disodori kontrak. Kontrak tersebut berlaku tiga bulan dengan gaji Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu setiap bulan yang bisa diambil saat habis masa kontrak.
“Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji Rp 3,1 juta ternyata setelah masuk kerja disodori kontrak. Kontraknya selama tiga bulan dan digaji Rp 1 juta dengan bonus Rp 250 ribu tiap bulan dan bisa diambil saat habis kontrak,” terangnya.
Tak berhenti sampai disitu, puncaknya pada Jumat 30 Desember yang menjadi hari kedua korban dihabisi. Saat itu, pelaku dilarang melaksanakan sholat Jum’at oleh korban sehingga kemudian terjadi aksi pembunuhan tersebut.
Modus operandi pelaku melaksanakan penganiayaan hingga meninggal dunia. Pelaku menganiaya kedua korban dengan memukul memakai parang yang telah disiapkan oleh pelaku.
“Puncaknya pada hari Jumat pelaku ijin melaksanakan ibadah sholat Jumat namun dilarang tidak dikasih ijin oleh korban,” kata Danang.
AF diamankan pada Selasa 2 Januari 2024 pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa pelaku juga berhasil ditemukan. Diantaranya DVR CCTV, dompet, tas dan handphone korban.
Selain itu ada pula barang bukti baju yang dikenakan korban dan parang yang digunakan untuk menghabisi korban.
Untuk diketahui, warga Jalan Sulawesi Kecamatan Sananwetan Kota Blitar digegerkan dengan penemuan dua jenazah wanita di dalam sebuah rumah yang juga digunakan sebagai Selter anjing dan kucing. Keduanya ditemukan Senin 1 Januari 2023 sekitar pukul 16.00.
Kedua jenazah itu diketahui bernama Ragil Sukarno Utomo (50) warga Kota Blitar dan Luciani Santoso (53) warga Surabaya.
Ragil alias Sinyo adalah pemilik rumah, sedangkan Luciani adalah asisten rumah tangga (ART) yang berkerja di rumah tersebut.
Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(sk)








