
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023, yang secara tegas menyatakan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel. Fatwa ini merupakan respons dari MUI terhadap situasi konflik yang terus berlangsung di wilayah Palestina dan upaya untuk memberikan panduan hukum kepada umat Islam di Indonesia.
Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023, MUI dengan tegas menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah suatu kewajiban bagi umat Islam. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel diharamkan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas mengingatkan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, adalah haram menurut hukum Islam.
MUI juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina. Hal ini mencakup langkah-langkah diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.
Selain itu, MUI juga mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Niam juga mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional untuk menggalang zakat, infak, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, tentu saja ada pihak-pihak yang memberikan dukungan kepada Israel, namun MUI dengan jelas telah menyampaikan pandangan dan panduan hukum Islam mengenai isu ini.
Fatwa ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam di Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka, dan juga sebagai bentuk dukungan moral terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina yang telah berlangsung begitu lama. Semoga dengan adanya fatwa ini, masyarakat Indonesia dapat bersatu dalam memberikan dukungan kepada rakyat Palestina dalam mencapai hak kemerdekaan mereka.








