spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda Jawa Timur KPU Kota Probolinggo Matangkan Jawaban Jelang Sidang Kedua di Mahkamah Kontitusi

KPU Kota Probolinggo Matangkan Jawaban Jelang Sidang Kedua di Mahkamah Kontitusi

240

PROBOLINGGO, MADUTV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo tengah mempersiapkan jawaban untuk menghadapi sidang kedua sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024. Sidang yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025) ini beragenda pemeriksaan persidangan.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun jawaban termohon beserta daftar alat bukti (DAB) sesuai dengan pokok permohonan pemohon. “Kami sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, baik jawaban maupun alat bukti,” ujar Radfan, Jumat (17/1/2025).

Radfan menambahkan, dokumen jawaban tersebut diserahkan ke MK sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, yakni paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan. “Karena sidang dijadwalkan pada 20 Januari 2025, maka dokumen diserahkan pada 17 Januari 2025,” jelasnya.

Menurut Radfan, jawaban termohon yang telah disusun bersama kuasa hukum terdiri dari 18 halaman, di luar dokumen alat bukti yang menjadi bagian terpisah. Penyusunan dokumen ini juga telah dikonsultasikan dengan tim helpdesk KPU RI untuk memastikan kesesuaiannya dengan pokok permohonan.

“Kami sudah sesuaikan jawaban kami dengan seluruh poin permohonan pemohon, kecuali yang menjadi kewenangan lembaga lain seperti Bawaslu,” ujarnya. Dalam jawaban tersebut, KPU juga menyampaikan petitum sebagai penegasan.

Radfan menjelaskan, dalam eksepsi yang diajukan, KPU memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka. Sementara dalam pokok permohonan, terdapat dua hal utama yang disampaikan. “Pertama, kami meminta agar permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Kedua, kami memohon agar Surat Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024 dinyatakan sah dan benar,” tegasnya.

Diketahui, hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024 yang telah ditetapkan KPU digugat oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Gugatan tersebut diterima oleh MK dan mulai disidangkan pada 8 Januari 2025. Sidang kedua menjadi momentum penting untuk mendengarkan jawaban resmi dari KPU atas gugatan yang diajukan. (Gus)