spot_img
Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Bangkalan KPK Obrak-Abrik Kantor Dinas Bangkalan Selama Tiga Hari

KPK Obrak-Abrik Kantor Dinas Bangkalan Selama Tiga Hari

282

BANGKALAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang dan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor pemerintah wilayah Bangkalan Madura.

Kali ini, KPK mengobok kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang berada di Jalan Perdana Halim Kusuma Bangkalan, Madura. Di Kantor Pemerintah Bangkalan, KPK juga menggeledah sejumlah ruang kerja pegawai yang diduga akan mengambil data dokumentasi yang dianggap perlu diamankan.

Aparat kepolisian berpakaian lengkap dengan senjata api laras panjang terus menjaga keamanan saat penggeledahan berlangsung. Warga yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke arena penggeledahan.

“Iya mas, ada penggeledahan lagi oleh KPK di kantor DPMD Bangkalan,” kata salah satu pengawai yang dirahasiakan identitasnya, Rabu (26/10/2022)

Lanjutnya, Kantor DPMD didatangi KPK sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kalau tidak salah sekitar pukul 9 pagi, KPK masuk ke Kantor DPMD,” Imbuhnya.

Selain ruang kerja Kepala Dinas DPMD yang digeledah KPK, mobil dinas juga menjadi sasaran penggeledahan. Dalam penggeledahan, KPK mengamankan satu koper.

Sementara itu, di hari yang sama, KPK dikabarkan telah menggeledah ruang kerja kantor Dinas Perindustrian dan ketanagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan.

Di kantor Disperinaker Bangkalan, KPK telah keluar dari ruangan kerja dan membawa dua koper. Diduga, koper yang dibawa tersebut adalah berisi barang penting.

Penggeledahan kantor di Bangkalan yang dilakukan KPK dimulai sejak Senin (24/10/2022) kemarin, sampai Rabu (26/10/2022) kegiatan masih berlangsung.

Berdasarkan hasil pantauan tvonenews.com, sampai berita ini diturunkan, petugas KPK masih berlangsung melakukan penggeledahan di kantor yang lainya.

Penggeledahan yang dilakukan KPK diduga masih berkaitan dengan pemeriksaan kantor lain sebelumnya. Dugaan sementara berhubungan dengan kasus jual beli jabatan tahun 2022.(rhm)