spot_img
Jumat, April 24, 2026
Beranda Batu Komnas PA: Ada Tersangka Lain Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota...

Komnas PA: Ada Tersangka Lain Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

350

Kota Batu – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan ada kemungkinan penambahan tersangka lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Kota Batu, Kamis, mengatakan ada kemungkinan penambahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik tersebut.

“Iya (kemungkinan ada tersangka lain), empat rencananya. Lima orang termasuk JE, namun dengan pelanggaran hukum yang berbeda,” kata Arist.

Ia menjelaskan JE menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan siswa di Sekolah SPI Kota Batu. Menurut Arist, saat ini empat orang itu masih berstatus saksi. Mereka telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka merupakan pengelola asrama Sekolah SPI, pengelola salah satu tempat tujuan wisata dan pengurus yayasan.

“Ada empat orang yang menjadi saksi, mungkin bukan kasus kejahatan seksual, tapi eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini para korban kasus kekerasan seksual yang terduga terjadi oleh ulah JE itu berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengatakan, ada intimidasi kepada para korban itu.

“Korban di bawah perlindungan LPSK. Ada delapan orang yang datang ke kampung tempat tinggal pelapor. Tidak tahu itu siapa. Tapi itu adalah tekanan dan intimidasi,” ujarnya.

Pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan temuan dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kekerasan itu, terduga terjadi akibat ulah pemilik dan pengelola Sekolah SPI berinisial JE.

Pemilik sekolah itu mendapat tudingan melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut mendapat tindak lanjut setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu korban.

Polda Jawa Timur telah menetapkan JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang ada di sekolah itu.(antara/*)