
Probolinggo – Selasa, (8/2/2022) siang, belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dipanggil dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” ujar Ali, Selasa, (8,2) siang.
Saksi yang dipanggil mayoritas berstatus PNS. Mereka adalah Santiyono, Endang Setyowati, Achmad Arif, Mukmina, Siti Mariam, Nurul Yaqin, Arif E. Rakhmatullah, dan Edi Karyawan.
Selanjutnya Bambang Singgih Haryadi, Novita Dwi Setyorini, Mahmud, Puja Kurniawan, Mudjito, dan Syamsul Hadi.
Sementara dua lainnya adalah Anton Riswanto selaku honorer Dinas Pendidikan Pemkab Probolinggo dan Zaenab selaku guru.
Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga Anggota DPR RI, menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya oleh KPK. (red)








